Friday, March 27, 2015

Pengertian kepariwisataan

Kali saya akan menjelaskan pengertian dari kepariwisataan

Bagi Anda yang telah mengalami “asam-garam” di bidang kepariwisataan pengertian dasar kepariwisataan bukan lagi merupakan masalah. Namun kami yakin banyak di antara kita yang masih belum faham berbagai istilah kepariwisataan yang acapkali kita jumpai sehari-hari, merupakan hal yang menimbulkan pengertian yang “kisruh”. Lihat saja contoh di bawah ini.
Salah satu istilah yang digunakan secara “resmi” sebagai nama sebuah kementerian, yaitu Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berwenang menangani “kebudayaan” dan “kepariwisataan“, tidak menggunakan istilah “kepariwisataan” melainkan “pariwisata“, berbeda halnya dengan istilah “kebudayaan” yang digunakannya secara berdampingan.
Sementara itu Undang-undang no. 10/Th 2009 (UU no.10/2009) disebutnya sebagai Undang-undang tentang “Kepariwisataan”. Di samping itu, kita sering mendengar dan membaca adanya istilah “obyek wisata” dan “atraksi wisata“. Oleh karena itu tidaklah heran jika banyak pihak yang mempertanyakan akan perbedaan antara wisata, pariwisata dan kepariwisataan. Atas dasar apa pilihan istilah wisata, pariwisata dan kepariwisataan itu digunakan?
Dengan diundangkannya UU no.10/2009 tentang Kepariwisataan, diharapkan penggunaan istilah-istilah itu dilakukan lebih tertib sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa sehingga tidak lagi menimbulkan pengertian yang membingungkan.
Di dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
  • WISATA        : adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
  • WISATAWAN    : adalah orang yang melakukan wisata;
  • PARIWISATA    : adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
  • KEPARIWISATAAN    : adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
Definisi yang ditentukan dalam UU no.10/2009 tersebut merupakan salah satu definisi di antara sekian banyak definisi yang kita kenal selama ini. Definisi ini dimaksudkan sebagai acuan dalam upaya pengembangan kepariwisataan Indonesia. Tidak berlaku universal.
Untuk memperoleh pengertian yang sama mengenai istilah-istilah tersebut, sebaiknya kita tinjau juga dari sudut lainnya yang bersifat universal dan ditujukan untuk memberikan acuan bagi kebutuhan lainnya, antara lain kebutuhan statistik dan / atau pengaturan dan pengelolaan kepariwisataan secara internasional. Tinjauan tersebut dapat dilakukan dari dua segi pengertian, yaitu Pengertian istilah (etimologi) dan Pengertian ilmiah (definisi);
(1). Pengertian Istilah
Kata ‘pariwisata’ telah berhasil dipopulerkan, pada mulanya diperkenalkan oleh Menteri PDPTP (Perhubungan, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata), pada waktu ituLet.Jen. Djatikusumo, dalam kesempatan Musyawarah Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur, pada tahun 1958.
Diperkenalkannya istilah ‘pariwisata’ dimaksudkan sebagai pengganti ‘tourisme’ (Belanda, Perancis) atau ‘tourism’ (Inggris).
Bila diuraikan menurut arti-katanya, maka ‘pariwisata’ yang berasalkan kata ‘pari’ dan ‘wisata’ dari bahasa Sansekerta, akan berarti sebagai berikut:
Pari        = seringkali, berulangkali/berkali-kali; dapat juga berarti ‘umum’ (bandingkan dengan: sidang ‘paripurna’ = sidang umum & lengkap, – umum masalahnya yang dibicarakan dan lengkap anggotanya yang hadir -, bermakna sama dengan “sidang pleno, plenary session/meeting”);
Wisata        = pergi (to go, kata kerja), bepergian (to travel, kata kerja); dapat juga berarti ‘perjalanan’ (travel, kata benda);
Pariwisata    = beberapa perjalanan yang dilakukan secara bersambung/ berantai dari satu tempat ke tempat berikutnya dan diakhiri di tempat keberangkatan (=tour, perjalanan keliling);
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan ‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya, seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’ dan      ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’.
Maka atas dasar faham tersebut, ‘tourisme’ atau ‘tourism’ sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’;
Secara ringkas dapatlah tersusun beberapa istilah seperti berikut:
  • Wisata                     = bepergian (to travel); perjalanan (travel);
  • Wisatawan             = orang yang bepergian (traveler);
  • Para Wisatawan   = wisatawan-wisatawan, orang-orang yang bepergian (travelers);
  • Pariwisata              = perjalanan keliling (tour);
  • Kepariwisataan    = hal-hal yang menyangkut, – terkait dengan -, pariwisata (tourism);
  • Pariwisatawan       = orang yang melakukan perjalanan keliling (tourist);
  • Para Pariwisatawan     =    pariwisatawan-pariwisatawan, orang-orang yang melakukan perjalanan keliling (tourists);
Pada prakteknya penggunaan istilah-istilah tersebut seringkali dikacaukan satu dengan lainnya, seperti seringkali kata ‘pariwisata’ digunakan sebagai sinonim dari ‘kepariwisataan’. Demikian pula kata ‘wisatawan’ acapkali digunakan sebagai sinonim dari ‘pariwisatawan’ atau tourist, bahkan tidak jarang digunakan pula sebagai sinonim dari ‘pengunjung’ atau visitor.
(2). Pengertian ilmiah
Yang dimaksud dengan pengertian ilmiah di sini adalah pengertian yang dinyatakan dalam bentuk definisi, yang dapat memberikan jawaban atas pertanyaan “Apa sebenarnya kepariwisataan itu?”
Dari sekian banyak definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa di dalam pengertian ‘kepariwisataan’ terkandung adanya tiga fikiran dasar mengenai:
  • Adanya ‘gerak’, – perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya;
  • Adanya ‘jeda’, – perhentian untuk sementara waktu (bukan untuk menetap), daripada orang-orang yang bergerak tersebut, di satu  atau beberapa tempat yang bukan tempat tinggalnya;
  • Persinggahan dan/atau kunjungan tersebut tidak untuk mencari nafkah.
Dengan bertolak dari tiga fikiran dasar tersebut dapatlah disusun suatu definisi yang dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan bersifat flexible, dapat digunakan untuk berbagai maksud, sebagai berikut.
Kepariwisataan adalah gejala-gejala yang menyangkut lalulintas manusia, berikut barang bawaannya, yang melakukan perjalanan untuk tujuan apa pun sepanjang tidak untuk maksud-maksud menetap serta memangku suatu jabatan dengan memperoleh upah dari tempat yang dikunjunginya.
Bila kepariwisataan (tourism) adalah gejala-gejala mengenai lalulintas manusia, maka pariwisatawan (tourist) adalah orang-orangnya yang berlalulintas, sehingga dapat dinyatakan bahwa:
Pariwisatawan,    adalah orang yang malakukan perjalanan untuk tujuan apapun sepanjang tujuannya tidak untuk maksud-maksud menetap dan memangku suatu jabatan dengan memperoleh upah dari tempat yang dikunjunginya, paling sedikit tinggal selama 24 jam di tempat ia berkunjung tersebut.
Landasan pemikiran daripada definisi tersebut di atas adalah definisi yang dianjurkan oleh IUOTO (International Union of Official Travel Organizations – yang sekarang bernama WTO, World Tourism Organization) dalam rekomendasinya kepada Komisi Statistik PBB, sebagai hasil konferensi mengenai perjalanan dan pariwisata internasional (The United Nations Conference on International Travel and Tourism) di Roma, 21 Agustus – 5 September 1963.
IUOTO memberikan definisi tersebut dalam hubungannya dengan maksud-maksud statistik, yang digunakan juga oleh Indonesia, sebagai berikut:
Untuk maksud-maksud statistik, dengan istilah “pengunjung” (visitor) dimaksudkan:
“Setiap orang yang berkunjung ke suatu negara selain dari negara di mana ia biasanya bertempat tinggal, untuk tujuan apapun selain untuk maksud memangku jabatan dengan memperoleh upah dari negara yang dikunjunginya”.

Pada hakekatnya, penghitungan pengunjung tidak dilakukan berdasarkan jumlah orang, melainkan jumlah kunjungan (visit).
Dengan demikian seseorang dapat dihitung lebih dari satu kali kunjungan. Misalnya seorang melakukan kunjungan tiga kali dalam setahun, maka pengunjungnya = 1; kunjungan = 3).

source : https://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/

Contoh - contoh kepariwisataanObyek Wisata, bersifat statis, terikat pada tempat, dapat dijamah (tangible).
Contoh, Obyek Wisata Alam: Pantai, Gunung/bukit, Hutan, Pulau, Danau, Air terjun, Gua, Lembah, Pemandangan Alam, Cagar alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dll;
Care TourismContoh, Obyek Wisata Karya Manusia: Situs Sejarah, Candi, Monumen, Tugu, Bangunan berasitektur khas/daerah, Bangunan dan lokasi bersejarah seperti museum, pelabuhan, mesjid, gereja, kraton, makam tokoh agama/nasional/sejarah, bangunan lain yang bernilai khusus antara lain jembatan (mis. Ampera, Suramadu, Kutai-Kartanegara – sayang mengalami musibah), bendungan, perkebunan, kebun binatang, taman kota, taman rekreasi, dsb;




Care Tourism
Care TourismContoh, atraksi asli (ada atau tidak ada tourist akan berlangsung seperti apa adanya): seperti adat istiadat, pakaian traditional, arsitektur khas/daerah, kebiasaan dan pola hidup, gaya hidup, bahasa, suasana keakraban dan keramahan masyarakat, seni budaya yang melekat pada kehidupan masyarakat, seni batik, seni ukir, seni pahat, seni lukis, seni tari & gamelan, seni musik, upacara ritual keagamaan, upacara perkawinan, upacara menyambut kelahiran anak, upacara kraton, acara 17-an (Agustus), dsb.
Contoh, atraksi pentas: Pementasan seni budaya (tari, gamelan, musik, wayang, dll), pameran lukisan, pameran pahatan, pameran ukiran, peragaan busana, dll.


source : https://caretourism.wordpress.com/2011/12/09/pengertian-dasar-kepariwisataan-obyek-atraksi/

No comments:

Post a Comment